Masalah Hukum Ketenagakerjaan

Kami menyediakan layanan pendampingan dan perwakilan hukum untuk perusahaan dalam menangani sengketa ketenagakerjaan, baik melalui jalur bipartit, tripartit di Dinas Ketenagakerjaan, maupun sengketa hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berwenang. Kami juga mendampingi dan mewakili perusahaan dalam mengurus berbagai perizinan ketenagakerjaan di Indonesia, yang meliputi:
- Penerbitan dan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah kabupaten/kota.
- Pengurusan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Pengurusan Blue Book / POA (Buku Biru), dokumen pendamping KITAS yang dikeluarkan oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
- Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Setempat / Polres setempat.
- Surat Keterangan Penduduk Sementara (SKPPS) yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil tempat tinggal WNA.
- Multiple Exit Re-Permit (MERP) bagi WNA pemegang KITAS yang ingin bepergian ke luar negeri.
- Single Exit Re-Permit (SERP) bagi WNA pemegang KITAS yang ingin bepergian ke luar negeri untuk satu kali pemakaian.
- Exit Permit Only (EPO) bagi WNA yang ingin pindah sponsor untuk mendapatkan KITAS baru atau kembali ke negara asalnya dan tidak memperpanjang izin tinggal.
Kami berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang tepat dan efektif dalam menangani masalah ketenagakerjaan bagi perusahaan Anda.