Agraria dan Properti

Robin Simatupang Law Firm menyediakan layanan hukum di bidang agraria dan properti dengan fokus pada kepentingan perusahaan dan individu, yang meliputi:
- Kepemilikan dan Penguasaan Tanah: Mewakili klien (baik perusahaan maupun individu) sebagai penggugat atau tergugat untuk memperjuangkan hak kepemilikan dan penguasaan fisik atas tanah serta mengamankan lahan.
- Akusisi dan Peralihan Tanah: Mendampingi klien dalam proses akuisisi tanah dan peralihan hak atas tanah, baik kepada perorangan atau pihak lain.
- Pengajuan Pinjaman dengan Jaminan Tanah: Membantu klien (perusahaan atau individu) dalam mengajukan pinjaman pengembangan usaha dengan jaminan hak tanggungan atas tanah kepada bank.
- Pinjaman dengan Jaminan Barang Bergerak (Fidusia): Mendampingi klien dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan barang bergerak (fidusia) kepada lembaga pembiayaan.
- Review Kontrak: Mereview kontrak-kontrak yang berkaitan dengan transaksi dan investasi untuk memastikan keputusan yang diambil aman secara hukum.
- Perpanjangan Sertifikat dan Izin Agraria: Mewakili klien dalam proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), serta izin-izin teknis lainnya yang terkait dengan bidang agraria dan properti.
Kami berkomitmen memberikan solusi hukum yang tepat dan profesional guna mendukung kelancaran kegiatan usaha klien di sektor agraria dan properti.