Home / Layanan / Agraria dan Properti

Agraria dan Properti

Robin Simatupang Law Firm menyediakan layanan hukum di bidang agraria dan properti dengan fokus pada kepentingan perusahaan dan individu, yang meliputi:

  • Kepemilikan dan Penguasaan Tanah: Mewakili klien (baik perusahaan maupun individu) sebagai penggugat atau tergugat untuk memperjuangkan hak kepemilikan dan penguasaan fisik atas tanah serta mengamankan lahan.
  • Akusisi dan Peralihan Tanah: Mendampingi klien dalam proses akuisisi tanah dan peralihan hak atas tanah, baik kepada perorangan atau pihak lain.
  • Pengajuan Pinjaman dengan Jaminan Tanah: Membantu klien (perusahaan atau individu) dalam mengajukan pinjaman pengembangan usaha dengan jaminan hak tanggungan atas tanah kepada bank.
  • Pinjaman dengan Jaminan Barang Bergerak (Fidusia): Mendampingi klien dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan barang bergerak (fidusia) kepada lembaga pembiayaan.
  • Review Kontrak: Mereview kontrak-kontrak yang berkaitan dengan transaksi dan investasi untuk memastikan keputusan yang diambil aman secara hukum.
  • Perpanjangan Sertifikat dan Izin Agraria: Mewakili klien dalam proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), serta izin-izin teknis lainnya yang terkait dengan bidang agraria dan properti.

Kami berkomitmen memberikan solusi hukum yang tepat dan profesional guna mendukung kelancaran kegiatan usaha klien di sektor agraria dan properti.

×