Hukum Pidana

Robin Simatupang Law Firm menawarkan layanan hukum di bidang perbankan yang mencakup:
- Penyelesaian Sengketa Perbankan: Menangani konflik antara kreditur (bank) dan debitur (nasabah), termasuk kasus kredit macet, penagihan, serta penyelesaian masalah hukum lainnya hingga tahap litigasi di pengadilan.
- Penanganan Debitur Beritikad Tidak Baik: Memberikan opini hukum dan strategi penanganan terhadap debitur yang tidak mematuhi kewajibannya.
- Eksekusi Hak Jaminan: Melakukan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan hingga proses lelang selesai.
- Opini Hukum: Menyusun opini hukum terkait permasalahan di bidang perbankan untuk memberikan pandangan dan solusi hukum yang jelas.
Kami berkomitmen memberikan solusi terbaik dan mendalam untuk setiap permasalahan hukum perbankan yang Anda hadapi.