Home / Layanan / Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen

Robin Simatupang Law Firm menyediakan layanan hukum dalam perlindungan konsumen dengan fokus pada:

  • Pengawasan melalui Pembeli Misterius (Mystery Shopper): Melakukan evaluasi terhadap pelayanan perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen dan memperkuat kepercayaan konsumen.
  • Konsultasi Perlindungan Konsumen: Memberikan nasihat dan panduan mengenai perlindungan hak-hak konsumen sesuai peraturan yang berlaku.
  • Pendampingan dalam Gugatan di BPSK: Mewakili perusahaan dalam sengketa dengan konsumen di Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK), baik di Kementerian Perdagangan maupun di pemerintah daerah.
  • Pendampingan dalam Gugatan di Pengadilan Negeri: Mewakili perusahaan saat menghadapi gugatan dari konsumen akhir (end user) di Pengadilan Negeri yang berwenang.
×